Pasal 39
BAB 9 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal: a. Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a; b. Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Gudang Berikat; atau c. Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB yang memiliki profil risiko layanan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 7 telah melakukan upaya perbaikan sehingga tidak lagi memiliki profil risiko layanan tinggi.
