Pasal 38
BAB 9 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
(1) Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa:
- memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat;
- memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
- menimbun barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean;
- mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat;
- tidak memenuhi perlakuan tertentu yang tercantum dalam izin Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
- melakukan pemasukan barang sebelum mendapatkan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
- melakukan pengeluaran barang sebelum mendapatkan persetujuan oleh Pejabat Bea dan
Cukai atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); dan/atau 8. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak. b. menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Gudang Berikat, antara lain dengan:
- tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatan Gudang Berikat;
- tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
- tidak melunasi utang Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dalam batas waktu yang ditentukan;
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- tidak melakukan penyelesaian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) terlewati;
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau Pasal 33; dan/atau
- selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut, Gudang Berikat memiliki profil risiko layanan tinggi. (2) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara otomasi dan/atau secara manual. (3) Selama masa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB dilarang untuk memasukkan barang ke Gudang Berikat dengan mendapatkan fasilitas penangguhan Bea
Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. (4) Terhadap Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB yang izinnya dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih diperbolehkan melakukan penimbunan dan kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) di dalam Gudang Berikat, serta pengeluaran barang hasil kegiatan dapat dikeluarkan dari Gudang Berikat. (5) Dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat dibekukan: a. Pengusaha Gudang Berikat dibekukan; dan b. PDGB di dalam Gudang Berikat dibekukan dalam hal waktu pembekuan Penyelenggara Gudang Berikat melebihi 3 (tiga) bulan.
