PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 37
BAB 8 — KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
(1) Pemasukan barang impor ke Gudang Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan: a. kesehatan; b. keselamatan; c. keamanan; dan/atau d. lingkungan, yang berdampak langsung di Gudang Berikat. (2) Pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan dalam hal: a. pada saat pemasukannya belum dipenuhi ketentuan pembatasannya; dan
b. instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan pada saat pengeluaran barang dari Gudang Berikat.
