PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 35
BAB 8 — KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB, dilarang: a. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat; b. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor; c. menimbun barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau d. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.
Pasal 36 Terhadap Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB berlaku ketentuan mengenai: a. pemasukan barang yang dilarang untuk diimpor; dan b. ekspor barang yang dilarang untuk diekspor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
