Pasal 34
BAB 8 — KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
(1) Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean yang berada atau seharusnya berada di Gudang Berikat. (2) Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB bertanggung jawab terhadap PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang berada atau seharusnya berada di Gudang Berikat. (3) Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal barang yang terutang: a. musnah tanpa sengaja; b. diekspor dan/atau diekspor kembali; c. diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, Cukai, dan perpajakan; d. dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Berikat; e. dikeluarkan ke Kawasan Bebas; f. dikeluarkan ke KEK; g. dikeluarkan ke Orang yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk; h. dikeluarkan ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah; i. dikeluarkan ke tempat penimbunan pabean; dan/atau j. dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. (4) Musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi selisih kurang yang terjadi akibat: a. penyusutan, penguapan, atau pengurangan karena perubahan suhu, kelembaban udara, dan/atau sejenisnya; dan/atau b. keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan keterangan dari instansi terkait.
