Pasal 33
BAB 8 — KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB wajib: a. memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; b. menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Gudang Berikat; c. mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory), yang pencatatannya dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online), serta memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada Gudang Berikat yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak; d. mendayagunakan Closed Circuit Television (CCTV) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelumnya;
e. mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB; f. melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang- barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan mendapat pengawasan Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun; g. menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam Gudang Berikat secara tertib sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang secara sistematis, serta posisinya apabila dilakukan pencacahan (stock opname); h. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam waktu 10 (sepuluh) tahun; i. menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Gudang Berikat berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA; j. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak; k. menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean; dan l. menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Gudang Berikat paling sedikit memuat informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi, nilai penjualan, dan nilai Pajak Penghasilan (PPh) Badan kepada Kantor Pabean 1 (satu) tahun sekali.
