Pasal 32
BAB 8 — KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Penyelenggara Gudang Berikat wajib: a. memasang tanda nama perusahaan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; b. menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; c. menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik, seperti forklift, timbangan digital, atau alat sejenisnya; d. menyediakan sarana/prasarana untuk pelayanan, berupa:
- komputer; dan/atau
- media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat PDGB yang belum memperpanjang waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu sewa berakhir; f. melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi apabila terdapat Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang tidak beroperasi; g. mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Penyelenggara Gudang Berikat; h. membuat pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen atas barang modal dan barang yang dimasukkan untuk keperluan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat;
i. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam waktu 10 (sepuluh) tahun; j. menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA; dan k. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
