Pasal 31
BAB 7 — PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 28 ayat (1) ke Gudang Berikat dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 28 ayat (2) dari Gudang Berikat dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean.
(2) Dalam hal barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan ke dan dari Gudang Berikat berupa barang kena Cukai, pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai pemberitahuan mutasi barang kena Cukai dan dinyatakan sebagai dokumen Cukai. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal barang kena Cukai dimasukkan dan/atau dikeluarkan dari dan ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (4) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB. (5) Atas penyampaian pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan konfirmasi status wajib pajak. (6) Dalam hal ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membayar Bea Masuk atas barang impor yang kurang pada saat dibongkar dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan- undangan. (7) Dalam hal ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
