PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 30
BAB 6 — PEMUSNAHAN DAN PERUSAKAN BARANG
(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan perusakan atas barang yang berada di Gudang Berikat yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. (2) Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara. (3) Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan/fungsi secara permanen dengan cara dipotong-potong atau dengan cara lain.
