PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 29
BAB 6 — PEMUSNAHAN DAN PERUSAKAN BARANG
(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan pemusnahan atas barang yang berada di Gudang Berikat yang karena sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi Gudang Berikat, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. (3) Pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan berita acara.
