Pasal 28
BAB 5 — PEMASUKAN SEMENTARA DAN PENGELUARAN SEMENTARA
(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat memasukkan sementara barang berupa pengemas untuk penggunaan kemasan yang dipakai berulang (returnable package). (2) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat mengeluarkan sementara barang ke: a. luar Daerah Pabean; b. toko bebas bea; c. kawasan berikat; d. Gudang Berikat lainnya; e. tempat lain dalam Daerah Pabean; f. KEK; g. Kawasan Bebas; dan/atau h. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka: a. perbaikan/reparasi; dan/atau b. penggunaan kemasan yang dipakai berulang (returnable package). (4) Dalam hal pengeluaran sementara ditujukan ke tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, tanggung jawab Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang melekat pada barang yang dikeluarkan sementara tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan tujuan penerima barang terhitung sejak diterimanya barang oleh perusahaan tujuan sampai dengan diterima kembali oleh Gudang Berikat.
(5) Dalam hal pengeluaran sementara ditujukan ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dengan MENETAPKAN batas waktu pemasukan kembali barang ke Gudang Berikat. (6) Pengeluaran sementara ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang, dalam hal barang yang dikeluarkan sementara berasal dari luar Daerah Pabean. (7) Atas pengeluaran sementara barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak perlu menyerahkan jaminan. (8) Dalam hal barang yang dikeluarkan sementara ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dimasukkan kembali ke Gudang Berikat dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicairkan; b. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar; dan c. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan. (9) Dalam hal barang yang dikeluarkan sementara ke tempat lain dalam Daerah Pabean terlambat dimasukkan kembali ke Gudang Berikat dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dikecualikan dari kewajiban membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM.
