Pasal 27
BAB 4 — PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d yaitu sebagai berikut: a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:
nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat; dan
pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan; b. Cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai; dan c. PDRI dihitung berdasarkan:
nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat; dan
tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan. (2) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf c dan Pasal 21 ayat (8) yaitu sebagai berikut: a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:
nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
klasifikasi barang yang dikeluarkan dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan
pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan; b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan c. PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean; (3) Atas barang berupa pengemas yang digunakan untuk mengemas barang timbun yang akan dikeluarkan ke perusahaan tujuan distribusi mengikuti dasar perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 diperoleh dari penjumlahan nilai pabean ditambah Bea Masuk. (5) Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.
(6) Pejabat Bea dan Cukai berwenang MENETAPKAN tarif dan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
