PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 26
BAB 4 — PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke luar Daerah Pabean berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (2) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, Pasal 21 ayat (5) huruf c, dan Pasal 21 ayat (8) berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.
