PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 25
BAB 4 — PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. (2) Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan dan izin Gudang Berikatnya dibekukan.
