PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 43
BAB 10 — PENDAMPINGAN
(1) Untuk mendukung peningkatan investasi dan efektivitas pelayanan operasional Gudang Berikat, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB diberikan pendampingan dan/atau asistensi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB harus menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang sebagai perwakilan resmi perusahaan untuk pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
