Pasal 22
BAB 4 — PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
(1) Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas pengeluaran barang ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan dari: a. luar Daerah Pabean; dan/atau b. Gudang Berikat lainnya, pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, KEK, dan/atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean. (2) PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan. (3) Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat selain penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
