Pasal 23
BAB 4 — PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
(1) Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut atas pengeluaran barang ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan dari: a. tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau b. Gudang Berikat lainnya, pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, KEK, dan/atau kawasan ekonomi
lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah atas barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean. (2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai surat setoran pajak. (3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan. (4) Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat selain penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
