Pasal 21
BAB 4 — PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
(1) Pengeluaran barang yang ditimbun dari Gudang Berikat pendukung kegiatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf a dapat dilakukan ke: a. luar Daerah Pabean; b. kawasan berikat; c. Gudang Berikat pendukung kegiatan industri lainnya; d. perusahaan industri di tempat lain dalam Daerah Pabean; e. perusahaan industri di KEK; f. perusahaan industri di Kawasan Bebas; dan/atau g. perusahaan industri di kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Pengeluaran barang yang ditimbun dari Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf b dapat dilakukan ke: a. luar Daerah Pabean; b. toko bebas bea; dan/atau c. Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea lainnya.
(3) Pengeluaran barang yang ditimbun dari Gudang Berikat transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf c dapat dilakukan ke: a. luar Daerah Pabean; dan/atau b. Gudang Berikat transit lainnya. (4) Dalam hal barang yang ditimbun di Gudang Berikat melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), wajib diselesaikan dengan cara: a. diekspor kembali; dan/atau b. diimpor untuk dipakai dengan melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI setelah memenuhi ketentuan di bidang impor. (5) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dari Gudang Berikat dapat dilakukan ke: a. luar Daerah Pabean; b. Tempat Penimbunan Berikat; c. tempat lain dalam Daerah Pabean; d. KEK; e. Kawasan Bebas; dan/atau f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (6) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) tidak dapat dipindahtangankan sebelum memenuhi waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dimasukkan ke Gudang Berikat. (7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu barang berupa pengemas yang digunakan untuk mengemas barang timbun yang akan dikeluarkan ke perusahaan tujuan distribusi. (8) Dalam hal di dalam Gudang Berikat terdapat hasil perusakan barang impor, pengeluaran dari Gudang Berikat dapat dilakukan ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (9) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB bertanggung jawab atas pengeluaran barang yang dikeluarkan dari Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8), sampai diterimanya barang di
tempat tujuan atau sampai dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.
