Pasal 20
BAB 4 — PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
(1) Terhadap barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat wajib dilakukan pembongkaran (stripping). (2) Pembongkaran (stripping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah barang dimasukkan ke Gudang Berikat.
(3) Dalam hal proses bisnis perusahaan menyebabkan pembongkaran (stripping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dengan segera, barang yang dimasukan ke Gudang Berikat dapat dilakukan penundaan pembongkaran (stripping) dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. (4) Kewajiban pembongkaran (stripping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: a. barang cair, curah, gas, atau sejenisnya; dan/atau b. barang lain berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.
