Pasal 99
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pengelolaan Aset Properti dapat mengakibatkan adanya bongkaran bangunan yang disebabkan antara lain: a. adanya renovasi, perubahan, atau tambahan atas Aset Properti; b. adanya pemusnahan Aset Properti; c. pembongkaran bangunan yang merupakan bagian dari Aset Properti, yang berdiri di atas tanah pihak lain atau Pemerintah Daerah dan tidak dapat dipindahtangankan; atau d. pembongkaran bangunan yang merupakan bagian dari Aset Properti, yang berada dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar. (2) Direktur melakukan penjualan melalui Lelang atas bongkaran bangunan. (3) Dalam rangka penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur atas nama Direktur Jenderal MENETAPKAN Nilai Limit. (4) Nilai Limit ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Wajar hasil Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah. (5) Penjualan melalui Lelang atas bongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan penjualan Lelang atas bongkaran Barang Milik Negara.
