Pasal 98
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pemusnahan dapat dilakukan terhadap bangunan yang menjadi bagian dari Aset Properti. (2) Pemusnahan terhadap bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar; atau b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Direktorat melakukan penelitian terhadap bangunan Aset Properti yang akan dilakukan pemusnahan. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. penelitian administratif, meliputi dokumen dan data bangunan Aset Properti; dan b. penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik bangunan Aset Properti yang akan dimusnahkan dengan hasil penelitian administratif. (5) Direktur dapat meminta bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Aset Properti tersebut memenuhi syarat untuk dimusnahkan, Direktur mengajukan permohonan pemusnahan atas Aset Properti kepada Direktur Jenderal.
(7) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal menerbitkan keputusan pemusnahan. (8) Pelaksanaan pemusnahan Aset Properti dilakukan oleh Direktorat dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
