PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 97
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat permohonan roya, pencabutan pemblokiran, dan/atau pengangkatan sita atas Aset Properti dalam hal: a. Aset Properti telah terjual; b. Aset Properti telah dilepaskan haknya dengan pembayaran kompensasi; c. Aset Properti telah dihibahkan;
d. Aset Properti telah dilakukan penetapan status penggunaan; e. Aset Properti telah ditetapkan menjadi penyertaan modal negara; atau f. Aset Properti telah diserahkelolakan kepada Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset.
