Pasal 96
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Penyerahkelolaan Aset Properti kepada Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset dilakukan dalam rangka pengelolaan Aset Properti sesuai tugas dan fungsi Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset. (2) Pengelolaan Aset Properti oleh Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum. (3) Pengelolaan pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset dari hasil pengelolaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan penyerahkelolaan Aset Properti kepada Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
