PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 95
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
