Pasal 100
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Penghapusan Aset Properti dari pencatatan/pembukuan Pemerintah Pusat dilakukan dalam hal Aset Properti telah tidak berada dalam penguasaan Direktorat disebabkan karena: a. pemindahtanganan; b. menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pemusnahan; atau d. sebab-sebab lain. (2) Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan sebab-sebab yang dapat diperkirakan secara wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain: a. terbakar; b. harus dihapuskan karena tidak dapat dilakukan pemindahtanganan, untuk Aset Properti berupa bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain atau Pemerintah Daerah; c. harus dihapuskan karena dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar, untuk Aset Properti berupa bangunan; d. harus dihapuskan untuk Aset Properti berupa bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna atau kerja sama penyediaan infrastruktur, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah; e. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; atau f. sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
(3) Direktorat melakukan penelitian terhadap Aset Properti yang harus dilakukan penghapusan. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. penelitian administratif, meliputi dokumen dan data Aset Inventaris; dan/atau b. penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik Aset Inventaris yang akan dihapuskan dengan hasil penelitian administratif. (5) Direktur dapat meminta bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Aset Properti tersebut memenuhi syarat untuk dihapuskan, Direktur mengajukan permohonan penghapusan atas Aset Properti kepada Direktur Jenderal. (7) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal MENETAPKAN Keputusan Penghapusan.
