PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 101
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Penilaian Aset Properti dilakukan oleh: a. Penilai Pemerintah; atau b. Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur. (2) Permohonan Penilaian Aset Properti kepada Penilai Pemerintah dilakukan oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penilaian. (3) Penunjukan Penilai Publik dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
