PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 90
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Sewa atas Aset Properti dilakukan monitoring oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
