Pasal 89
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Keringanan berupa pembayaran uang Sewa secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam hal: a. Aset Properti yang disewakan memerlukan renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan; dan/atau b. jangka waktu Sewa lebih dari 4 (empat) tahun, sepanjang penyewa tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar secara sekaligus, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh penyewa yang sekurang- kurangnya memuat keterangan mengenai ketidakmampuan tersebut dan pernyataan tanggung jawab untuk membayar lunas secara bertahap. (2) Pembayaran Sewa secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme: a. pembayaran tahap pertama dengan jumlah paling sedikit sebesar yang tertinggi dari:
20% (dua puluh persen) dari total uang Sewa; atau
perhitungan uang Sewa untuk 2 (dua) tahun pertama dari keseluruhan jangka waktu Sewa; dan b. pembayaran tahap berikut sebesar sisanya dilakukan secara bertahap sesuai perjanjian Sewa. (3) Pembayaran tahap berikut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan: a. paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun; dan b. memperhatikan nilai waktu dari uang (time value of money) dari setiap tahap pembayaran berdasarkan besaran Sewa. (4) Perhitungan nilai waktu dari uang (time value of money) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Direktorat dan dapat meminta masukan dari Penilai. (5) Dalam hal penyewa tidak melakukan pembayaran tahap pertama atau pembayaran tahap berikut sampai dengan batas waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan Sewa menjadi batal.
