PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 88
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pemberian Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam hal Aset Properti yang disewakan memerlukan renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan. (2) Pemberian Masa Tenggang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan. (3) Masa Tenggang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. bukan merupakan bagian dari jangka waktu Sewa; dan b. dituangkan dalam perjanjian Sewa.
