PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 87
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pemanfaatan Aset Properti dalam bentuk Sewa, dapat diberikan keringanan berupa: a. pemberian Masa Tenggang; dan/atau b. pembayaran uang Sewa secara bertahap.
(2) Permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon penyewa dalam permohonan Sewa, dengan melampirkan proposal disertai dengan data dan dokumen pendukungnya. (3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan keringanan dapat
disetujui, maka klausul pemberian keringanan Sewa dimuat dalam persetujuan Sewa dan perjanjian Sewa.
