Pasal 86
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Penyewa dapat melakukan renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan atas Aset Properti yang disewa, sepanjang tidak mengubah peruntukan Sewa. (2) Usulan renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh: a. calon penyewa, dalam permohonan Sewa pertama kali; b. penyewa, dalam permohonan renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan yang diajukan setelah ditandatanganinya perjanjian Sewa; atau c. penyewa, dalam permohonan perpanjangan Sewa, dengan melampirkan proposal disertai dengan data dan dokumen pendukungnya. (3) Renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dilakukan setelah ditandatanganinya perjanjian Sewa,
dan harus selesai dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian Sewa. (4) Renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. dilakukan setelah permohonan renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; b. dituangkan dalam adendum perjanjian Sewa; dan c. harus selesai paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal adendum perjanjian Sewa. (5) Biaya yang dikeluarkan untuk renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menjadi beban penyewa, tidak diperhitungkan dalam besaran uang Sewa dan tidak dapat dimintakan kompensasi kepada Negara. (6) Hasil dari renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan Aset Properti yang disewa. (7) Aset Properti berikut hasil dari renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib diserahkan dalam keadaan baik oleh penyewa kepada Kepala Kantor Wilayah, pada saat berakhirnya Sewa.
