PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 85
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus melalui penyetorannya ke kas negara paling lambat sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa. (2) Besaran Sewa ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Wajar atas Sewa berdasarkan laporan Penilaian. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat usulan besaran Sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan nilai usulan tersebut lebih besar dari Nilai Wajar atas Sewa, maka besaran Sewa ditetapkan sebesar usulan besaran Sewa dari calon penyewa.
