Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam hal berdasarkan pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): a. Debitur sudah tidak mempunyai kewajiban lain kepada BPPN q.q. Pemerintah Republik INDONESIA; b. pembeli hak tagih telah menyelesaikan seluruh kewajibannya; atau c. pemenang Lelang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, Direktorat melakukan panggilan melalui surat. (2) Panggilan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada: a. Debitur atau penjamin utang, untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; b. pembeli hak tagih, untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau c. pemenang Lelang, untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Dalam hal panggilan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktorat melakukan panggilan melalui surat kedua paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal panggilan melalui surat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Direktorat melakukan panggilan melalui media cetak nasional sebanyak 1 (satu) kali. (5) Dalam memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), atau ayat (4), Debitur atau penjamin utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang dapat diwakili oleh kuasa atau digantikan oleh ahli warisnya. (6) Pada saat memenuhi panggilan dari Direktorat, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) harus menyampaikan surat permohonan permintaan dokumen kepada Direktur yang memuat dasar permohonan dan daftar uraian dokumen yang diminta, dengan paling sedikit melampirkan fotokopi identitas diri dan: a. fotokopi surat kuasa, dalam hal diwakili oleh kuasanya; atau b. fotokopi penetapan/fatwa waris, dalam hal Debitur atau penjamin utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang telah meninggal dunia dan digantikan oleh ahli warisnya. (7) Permohonan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat pula disampaikan oleh pihak lain yang menyatakan sebagai pihak yang berhak terhadap Dokumen Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), sepanjang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (8) Penyampaian permohonan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(9) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7). (10) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9): a. permohonan dapat disetujui, Direktorat melakukan penyerahan atas:
- dokumen kepemilikan dan/atau dokumen terkait dengan kepemilikan; atau
- dokumen kredit dan/atau dokumen barang jaminan. b. permohonan tidak disetujui, Direktorat menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasannya. (11) Dalam hal Debitur atau penjamin utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang tidak memenuhi panggilan, terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Direktorat dapat melakukan: a. penyerahan ke Balai Harta Peninggalan dengan terlebih dahulu dimintakan penetapan atau putusan pengadilan; atau b. pengelolaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (12) Permintaan penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dilakukan oleh Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal. (13) Penyerahan kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Balai Harta Peninggalan. (14) Penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dan ayat (11) huruf a, dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pejabat pada Direktorat dengan:
a. Debitur atau penjamin utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang, untuk penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a; atau b. Balai Harta Peninggalan, untuk penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a.
