PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
Dalam hal pada pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditemukan Dokumen Aset Kredit berupa dokumen kepemilikan serta tidak didukung dokumen lainnya yang dapat dipergunakan untuk penentuan besaran utang, Direktorat: a. melakukan penelitian guna memastikan dokumen kepemilikan tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan Aset Kredit lainnya dan/atau Aset Properti; dan b. dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, untuk melakukan pengecekan atas:
- objek yang tercantum dalam dokumen kepemilikan; dan/atau
- dokumen kepemilikan.
