PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
Dalam hal berdasarkan pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): a. Debitur masih mempunyai kewajiban kepada BPPN q.q. Pemerintah Republik INDONESIA, Direktorat melakukan penagihan kepada Debitur sebagaimana dilakukan dalam pengelolaan Aset Kredit; b. pembeli hak tagih belum menyelesaikan seluruh kewajibannya, Direktorat melakukan tindakan sesuai dengan akta pengalihan hak tagih beserta turutannya; atau c. pemenang Lelang belum menyelesaikan seluruh kewajibannya, Direktorat melakukan penelitian atas keterkaitan barang jaminan Aset Kredit dengan kewajiban Debitur.
