PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam hal pada pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelunasan atau penyelesaian tagihan Debitur di Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Koordinasi, namun masih terdapat dokumen kepemilikan dan/atau dokumen terkait dengan kepemilikan, Direktorat: a. memastikan Debitur sudah tidak mempunyai kewajiban lain kepada BPPN q.q. Pemerintah Republik INDONESIA; dan b. dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, untuk melakukan pengecekan atas:
- objek yang tercantum dalam dokumen kepemilikan; dan/atau
- dokumen kepemilikan dan/atau dokumen terkait dengan kepemilikan. (2) Dalam hal pada pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Aset Kredit telah terjual oleh BPPN, namun masih terdapat dokumen kredit dan/atau barang jaminannya, Direktorat memastikan pembeli hak tagih telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. (3) Dalam hal pada pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa barang jaminan Aset Kredit telah terjual melalui Lelang di Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Koordinasi, namun dokumen barang jaminan Aset Kredit masih berada dalam pengelolaan Direktorat, Direktorat memastikan pemenang Lelang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
