PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 81
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pihak yang dapat melakukan Sewa Aset Properti meliputi: a. perorangan; b. badan hukum; c. Badan Layanan Umum, termasuk Badan Layanan Umum Daerah; d. badan usaha bukan berbentuk badan hukum; atau e. unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara. (2) Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/ negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. persatuan/perhimpunan Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. persatuan/perhimpunan istri Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau c. unit penunjang kegiatan lainnya.
