Pasal 82
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Calon penyewa Aset Properti mengajukan permohonan Sewa secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah sesuai letak Aset Properti berada. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. uraian Aset Properti yang akan disewa; b. identitas calon penyewa; c. rencana peruntukan Sewa; d. usulan besaran Sewa; dan e. usulan jangka waktu Sewa. (3) Kantor Wilayah melakukan penelitian atas permohonan Sewa atas Aset Properti. (4) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Sewa atas Aset Properti dapat disetujui, diterbitkan persetujuan Sewa oleh: a. Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur, dalam hal Nilai Wajar Sewa Aset Properti di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. Direktur atas nama Menteri, dalam hal Nilai Wajar Sewa Aset Properti di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau c. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri, dalam hal Nilai Wajar Sewa Aset Properti sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat penolakan kepada calon penyewa disertai dengan alasannya.
