PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 80
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Objek Sewa Aset Properti berupa tanah dan/atau bangunan. (2) Objek Sewa berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhan. (3) Dalam hal objek Sewa Aset Properti berupa sebagian tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek Sewa adalah sebesar luas bagian tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan. (4) Dalam hal Aset Properti berupa tanah yang akan menjadi objek Sewa terdapat bangunan yang membahayakan lingkungan dan/atau tidak lagi dapat digunakan, maka bangunan tersebut dapat dilakukan pembongkaran oleh Direktorat sebelum dilakukan Sewa.
