PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 79
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dalam bentuk: a. Sewa; b. pinjam pakai; c. kerja sama pemanfaatan; d. bangun guna serah/bangun serah guna; dan/atau e. kerja sama penyediaan infrastruktur. (2) Pemanfaatan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi fisik dan dokumen sebagaimana adanya (as is) dengan memperhatikan prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use).
(3) Penilaian Aset Properti dalam rangka Pemanfaatan Aset Properti dilakukan oleh: a. Penilai Pemerintah; atau b. Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur.
