PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 78
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal, Menteri menyampaikan usul penyertaan modal negara kepada PRESIDEN untuk mendapatkan penetapan. (2) Pelaksanaan penyertaan modal negara dengan Aset Properti dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyertaan modal negara.
