Pasal 57
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Aset Properti terdiri atas: a. aset milik Bank Asal, baik yang menjadi jaminan maupun yang tidak menjadi jaminan Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA (BLBI); b. aset eks jaminan kredit Bank yang telah diambil alih menjadi milik Bank Asal (BJDA); dan c. aset yang diserahkan oleh Debitur atau Obligor dalam rangka pembayaran kewajibannya kepada Bank Asal/BPPN/Pemerintah. (2) Pengelolaan Aset Properti didukung dengan Dokumen Aset Properti, yang meliputi: a. Dokumen Aset milik Bank Asal, baik yang menjadi jaminan maupun yang tidak menjadi jaminan Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA (BLBI); b. dokumen BJDA; c. Dokumen Aset yang diserahkan oleh Debitur atau Obligor dalam rangka pembayaran kewajibannya kepada Bank Asal/BPPN/Pemerintah; d. dokumen peralihan berupa Akta Jual Beli yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah, Risalah Lelang, dan akta kuasa menjual dari pemilik kepada Bank Asal/BPPN; dan/atau e. dokumen lain yang dapat ditindaklanjuti menjadi dokumen peralihan Aset dari pemilik kepada Bank Asal/BPPN/Pemerintah, termasuk yang dibuat secara notariil.
