PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 56
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
Pengelolaan Aset Properti meliputi: a. penatausahaan; b. pemeliharaan dan pengamanan; c. penjualan; d. pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah; e. hibah; f. penetapan status penggunaan; g. izin menempati sementara; h. penyertaan modal negara; i. pemanfaatan;
j. penyerahkelolaan kepada badan layanan umum di bidang pengelolaan aset; k. pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset Properti, dalam hal diperlukan; l. pemusnahan; m. penghapusan; n. bongkaran; dan/atau o. Penilaian.
