Pasal 58
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Penatausahaan Aset Properti dilakukan dengan cara Inventarisasi dan Verifikasi dokumen. (2) Inventarisasi dan Verifikasi Dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan dokumen yang dikuasai Kementerian Keuangan. (3) Hasil penatausahaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Direktorat dalam sistem informasi pengelolaan Aset. (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pencatatan setiap perubahan jumlah Aset Properti, nilai Aset Properti, dan penerimaan hasil pengelolaan Aset Properti dikarenakan adanya penjualan melalui Lelang, penjualan tanpa melalui Lelang, pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, hibah, penetapan status penggunaan, penyertaan modal negara, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan, penghapusan, atau perubahan lain yang sah.
