PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 44
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Penilaian terhadap barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian. (2) Pemilihan Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
