Pasal 43
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
Dalam pengurusan Aset Kredit, Direktur atas nama Direktur Jenderal selaku penyerah piutang memiliki wewenang untuk: a. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Kantor Pelayanan terhadap permohonan penebusan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit; b. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Kantor Pelayanan terhadap permohonan penjualan tanpa melalui Lelang dengan nilai di bawah nilai pembebanan atau tidak ada pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit; c. melakukan koreksi atas jumlah piutang yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal terdapat:
kekeliruan dalam pencantuman nilai penyerahan; atau
sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; d. menerbitkan surat permohonan roya; e. mengajukan permohonan pencabutan blokir atas pemblokiran yang sebelumnya dimohonkan oleh Bank Asal/BPPN; dan f. mengajukan permohonan pengangkatan sita atas penyitaan yang dilakukan oleh BPPN.
