PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 42
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Aset Kredit yang memenuhi syarat adanya dan besarnya piutang diserahkan pengurusannya oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (2) Penyerahan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal secara tertulis kepada Panitia Urusan Piutang Negara melalui Kantor Pelayanan (3) Pengurusan Aset Kredit yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
