PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 45
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
Pencabutan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e dan/atau pengangkatan sita barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f dilakukan dalam hal: a. Aset Kredit dinyatakan lunas oleh Panitia Urusan Piutang Negara; b. barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain telah laku terjual melalui Lelang atau tanpa melalui Lelang; c. barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain bukan lagi merupakan jaminan penyelesaian utang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; d. barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain telah disita terkait dengan perkara pidana; atau e. hal lain untuk penyelesaian piutang negara.
