Pasal 39
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Persetujuan Restrukturisasi Aset Kredit berupa penjadwalan kembali dan perubahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan Restrukturisasi Aset Kredit berupa pengurangan bunga, denda, dan ongkos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal. (3) Persetujuan Restrukturisasi Aset Kredit berupa konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara kepada perusahaan yang telah terdapat kepemilikan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dan penetapannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyertaan modal negara.
