Pasal 40
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Penjualan Aset Kredit dilakukan oleh Direktur Jenderal atas persetujuan Menteri. (2) Penjualan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara Lelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (3) Penjualan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas masing-masing Debitur atau beberapa Debitur secara paket. (4) Direktur atas nama Direktur Jenderal MENETAPKAN Nilai Limit atas Aset Kredit yang akan dilakukan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Kredit berdasarkan hasil Penilaian yang dilakukan oleh: a. Penilai Pemerintah; atau b. Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur. (6) Pemilihan Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (7) Nilai Limit yang ditetapkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Nilai Limit. (8) Dalam hal terdapat perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Kredit, masa berlaku Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat kurang dari 1 (satu) tahun. (9) Perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain: a. perubahan fisik, yang antara lain disebabkan karena pelebaran jalan, longsor atau abrasi; atau b. perubahan peruntukan. (10) Terhadap Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan Penilaian ulang untuk memperoleh Nilai Wajar terbaru atas Aset Kredit. (11) Direktur atas nama Direktur Jenderal MENETAPKAN Nilai Limit paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Kredit berdasarkan hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (12) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (11) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan.
